Salah Kaprah Menyambut Bulan Ramadhan
Tema ini sengaja kami bahas, dengan harapan bisa lebih memurnikan
niat dan aktivitas selama bulan Ramadhan tahun ini. Penulis menyadari bahwa
sebenarnya kita sudah mengerti dan mengamalkan ibadah Ramadhan ini selama
bertahun-tahun, namun ada baiknya kita review sejenak hal-hal yang tidak
relevan dengan ibadah Ramadhan. Ibarat mau makan, mari kita singkirkan dulu
hal-hal yang tidak layak untuk dimakan misalnya kemasan plastik, bungkus dan
lain-lain, agar kita benar-benar dapat merasakan nikmatnya ibadah Ramadhan.
Berikut beberapa kekeliruan yang sering kita jumpai atau dilakukan terkait
dengan ibadah Ramadhan.1. Istilah Bulan Suci Ramadhan
Kita sering mendengar istilah Bulan Suci Ramadhan. Istilah ‘bulan suci’ memang ada dalam Al-Quran surat At-Taubah 5, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu…”. Yang dimaksud dengan bulan suci atau bulan haram dalam ayat ini ialah bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Bulan ramadhan bukanlah bulan suci seperti disebut dalam ayat tersebut. Jadi istilah bulan suci Ramadhan sebenarnya kurang tepat digunakan.
Istilah yang cocok dan boleh dipadankan ialah bulan ibadah, bulan barakah dan bulan magfirah. Di antara ketiga istilah ini yang paling tepat digunakan ialah bulan ibadah, karena tidak ada status shaum yang menjadi rukun islam ketiga selain shaum di bulan Ramadhan. Untuk memastikan bahwa ibadah shaum yang rukun Islam ketiga ini semata-mata hanya di bulan Ramadhan, secara syari’at diharamkan berpuasa pada tanggal 30 Sya’ban dan 1 Syawal.
Status ibadah Ramadhan bukanlah dihitung harian, melainkan penuh selama satu bulan siang dan malam. Di siang hari kita melakukan shiyaam dan di malam hari melakukan qiyaam. Itulah yang dimaksud dengan shiyaamu Ramadhan dan qiyaamu Ramadhan. Jadi sepatutnya kita menggunakan waktu selama satu bulan Ramadhan itu dengan ibadah siang dan malam tidak sekedar puasa di siang hari saja.
2. Shalat 5 Waktu Berjamaah
Nabi Muhammad SAW seumur hidupnya selalu melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di mesjid kecuali kalau ada perjalanan ke luar Madinah. Maka di bulan Ramadhan sudah seharusnya mesjid terisi penuh setiap waktu shalat, tidak hanya saat tarawih saja. Menjadi salah kaprah, kalau kita menganggap shalat tarawih lebih utama dibandingkan shalat isya berjamaah. Untuk itu marilah kita bulatkan niat dan tekad untuk selalu shalat berjamaah lima waktu di mesjid. Di manapun kita berada kalau sudah saatnya adzan, maka carilah mesjid untuk shalat berjamaah.
Rasul sangat menekankan shalat berjamaah ini, beliau bahkan mau membakar rumah yang penghuninya tidak shalat berjamaah. Begitupun saat seorang sahabat yang buta (Abdullah bin Ummi Maktum) minta dispensasi agar tidak shalat berjamaah, Nabi tetap menyuruhnya untuk shalat berjamaah di mesjid.
Selain shalat berjamaah lima waktu, wujud nyata qiyaam Ramadhan yang harus kita bangun dan dilakukan secara proaktif yaitu sebagai berikut: khatam al-Quran, i’tikaf pada sepuluh hari terakhir serta zakat dan sedekah.
3. Ngabuburit
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, seseorang melaksanakan aktivitas ngabuburit untuk menunggu datangnya adzan maghrib dengan kegiatan yang kurang berpahala. Padahal yang paling utama untuk menunggu adzan adalah membaca al-Quran, berdzikir, dan ibadah lainnya di mesjid, sehingga bisa shalat maghrib berjamaah.
4. Berpuasa Tanpa Menutup Aurat
Khusus bagi kaum perempuan, dengan sadar kita selalu menutup aurat saat melaksanakan ibadah shalat, namun tidak sadar saat berpuasa tidak menutup aurat. Status ibadah shaum pada dasarnya sama dengan ibadah shalat, sehingga orang yang melakukan shaum wajib menutup aurat.
5. Undangan Buka Puasa di Rumah Pejabat (Hotel dan Restoran)
Undangan buka puasa di rumah pejabat atau hotel pada hakikatnya bertentangan dengan semangat ramadhan sebagai bulan ibadah dan bulan peduli faqir miskin. Saat buka bersama dilakukan di hotel, maka kemungkinan besar shalat maghribnya bukan di mesjid sehingga rumah Allah menjadi sepi.
Berdasarkan hal ini, bukan berarti kita tidak boleh melaksanakan buka puasa, namun alangkah baiknya kalau kita melaksanakannya dengan tidak bertentangan dengan sunnah yaitu sebagai berikut:
- Ta’jil dilaksanakan di mesjid terdekat rumah pengundang
- Shalat maghrib dan isya dilaksanakan dengan berjamaah di mesjid terdekat
- Undangan mencakup golongan fakir dan miskin
- Makanan tidak mewah dan tidak berlebihan
Bedug bukanlah berasal dari tradisi islam dan tidak ada hubungan syariah dengan ibadah Islam, ia hanya tradisi semata. Sebenarnya bedug bermanfaat bagi umat islam yang hidup pada zaman belum ada jam dan pengeras suara. Kalau keberadaan bedug hanya sebagai hiasan mesjid maka boleh-boleh saja, namun kalau bedug dipercaya harus menjadi bagian dari kesempurnaan mesjid maka itu sudah termasuk perkara bid’ah.
Kalau melihat kuil-kuil yang ada di Thailand, maka akan kita jumpai bedug-bedug yang sama bentuknya dengan mesjid Indonesia. Jadi sebenarnya bedug di Indonesia sudah ada sejak jaman Budha sebelum Islam datang.
Petasan berasal dari tradisi china dan tidak relevan dengan ibadah dan syariah Islam. Namun petasan ada sifat yang bertentangan dengan Islam yakni merusak, mengganggu orang lain, riya atau ujub, tabdzir (mubadzir), dan israf (berlebihan).
Ketupat berasal dari tradisi lokal yang netral dan tidak dilarang syariah. Namun kita harus hati-hati kalau ketupat sudah masuk wilayah pemujaan maka ia menjadi bertentangan dengan tauhid Islam, misalnya gerebegan dan sekatenan. Dalam kegiatan ini seseorang mempercayai adanya berkah di dalam ketupat itu, bahkan ia rela berebut untuk mendapatinya.
(Dikutip dari Pengajian Ahad, Mesjid Darussalam Kota Wisata, 8 Agustus 2009, Narasumber: Ust. A. Chalil Ridwan Lc.)
(Disalin dari Nasehat Islam dengan sedikit perbaikan teks)
yuari.wordpress.com
A.
Arti Puasa
Puasa dalam bahasa arab adalah shaum. Secara ilmu bahasa, shaum
itu berarti al-imsak (yang berarti menahan).Sedangkan menurut istilah syariah,
shaum itu berarti : Menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual dan
hal-hal lain yang membatalkannya sejak subuh hingga terbenam matahari dengan
niat ibadah.
B.
Syariat Puasa
Puasa Ramadhan pertama kali disyariatkan adalah pada tanggal 10
Sya`ban di tahun kedua setelah hijrah Nabi SAW ke Madinah. Sesudah
diturunkannya perintah penggantian kiblat dari masjidil Al-Aqsha ke Masjid
Al-Haram. Semenjak itulah Rasulullah SAW menjalankan puasa Ramadhan hingga akhir
hayatnya sebanyak sembilan kali dalam sembilan tahun.Puasa Ramadhan adalah
bagian dari rukun Islam yang lima,
Oleh karena itu mengingkari kewajiban puasa Ramadhan termasuk mengingkari rukun
Islam. Dan pengingkaran atas salah satu rukun Islam akan mengakibatkan batalnya
ke-Islaman seseorang.Sesungguhnya kewajiban puasa bukan saja kepada umat Nabi
Muhammad SAW, tetapi umat terdahulu pun telah mendapatkan perintah untuk puasa.
Meskipun demikian, bentuk dan tatacaranya sedikit berbeda dengan yang diberlakukan
oleh Rasulullah SAW.
Paling tidak kita mengenal bentuk puasa nabi Daud, yaitu sehari
berpuasa dan sehari tidak. Itu dilakukan sepanjang hayat hingga wafat.
Kita juga mengenal bentuk puasa di zaman Nabi Zakaria, dimana
puasa itu bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga tidak boleh
berbicara.
Sedangkan kewajiban puasa Ramadhan didasari olel Al-Quran, As-Sunah dan Ijma`.
1. Al-Quran
Allah telah mewajibkan umat Islam untuk berpuasa bulan Ramadhan dalam Al-Quran Al-Kariem.
“Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah : 183)
2. As-Sunnah
Hadits Nabi SAW :
Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji ke baitullah bila mampu. (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits Nabi SAW :
Dari Thalhah bin Ubaid ra bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Ya Rasulullah SAW, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa? Beliau menjawab, Puasa Ramadhan. Apakah ada lagi selain itu?. Beliau menjawab, Tidak, kecuali puasa sunnah .(HR. )3. Al-Ijma`
Secara ijma` seluruh umat Islam sepanjang zaman telah sepakat atas kewajiban puasa Ramadhan bagi tiap-muslim yang memenuhi syarat wajib puasa.
C.
Penentuan Awal Ramadhan
Untuk menentukan awal Ramadhan, ada dua cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW yaitu :
Untuk menentukan awal Ramadhan, ada dua cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW yaitu :
1.
Dengan melihat bulan (ru`yatul
hilal).
Yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa.
2.
(Ikmal)
Menggenapkan umur bulan Sya`ban menjadi 30 hari Tetapi bila bulan sabit awal Ramadhan sama sekali tidak terlihat, maka umur bulan Sya`ban ditetapkan menjadi 30 hari (ikmal) dan puasa Ramadhan baru dilaksanakan lusanya.
Menggenapkan umur bulan Sya`ban menjadi 30 hari Tetapi bila bulan sabit awal Ramadhan sama sekali tidak terlihat, maka umur bulan Sya`ban ditetapkan menjadi 30 hari (ikmal) dan puasa Ramadhan baru dilaksanakan lusanya.
Perintah untuk melakukan ru`yatul hilal dan ikmal ini didasari atas perintah Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra. : Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya`ban menjadi 30 hari.(HR. Bukhari dan Muslim).
Sedangkan metode penghitungan berdasarkan ilmu hisab dalam menentukan awal Ramadhan tidak termasyuk cara yang masyru` karena tidak ada dalil serta isyarat dari Rasulullah SAW untuk menggunakannya. Ini berbeda dengan penentuan waktu shalat dimana Rasulullah SAW tidak memberi perintah secara khusus untuk melihat bayangan matahari atau terbenamnya atau terbitnya atau ada tidaknya mega merah dan seterusnya. Karena tidak ada perintah khusus untuk melakukan rukyat, sehingga penggunaan hisab khusus untuk menetapkan waktu-waktu shalat tidak terlarang dan bisa dibenarkan.
Ikhtilaful Matholi`
Ada perbedaan pendapat tentang ru`yatul hilal, yaitu apakah bila ada orang yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak? Atau hanya berlaku bagi negeri dimana dia tinggal? Dalam hal ini para ulama memang berbeda pendapat :
Pendapat pertama adalah pendapat jumhur ulama Mereka (jumhur) menetapkan bahwa bila ada satu orang saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri Islam di dunia ini wajib mengikutinya.Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul matholi`, yaitu bahwa mathla` (tempat terbitnya bulan) itu merupakan satu kesatuan di seluruh dunia. Jadi bila ada satu tempat yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya.Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat Kedua adalah pendapat Imam Syafi`i RA. Beliau berpendapat bahwa bila ada seorang melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat pada negeri yang dekat saja, sedangkan negeri yang jauh memeliki hukum sendiri. Ini didasarkan pada prinsip ihktilaful matholi` atau beragamnya tempat terbitnya bulan.Ukuran jauh dekatnya adalah 24 farsakh atau 133,057 km. Jadi hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut, tidak terikat hukum ruk`yatul hilal.
Dasar pendapat ini adalah hadits Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas perbedaan waktu shalat pada tiap wilayah dan juga pendekatan logika.
D.
Syarat Puasa
Syarat puasa terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah syarat wajib puasa, dimana bila syarat-syarat ini terpenuhi, seeorang menjadi wajib hukumnya untuk berpuasa. Kedua adalah syarat syah puasa, dimana seseorang syah puasanya bila memenuhi syarat-syarat itu.
1. Syarat Wajib
Syarat wajib maksudnya adalah hal-hal yang membuat seorang menjadi wajib untuk melakukan puasa. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada diri seseorang, maka puasa Ramadhan itu menjadi tidak wajib atas dirinya. Meski kalau dia mau, dia tetap diperbolehkan untuk berpuasa.
Diantara syarat-syarat yang mewajibkan seseorang harus berpuasa antara lain yaitu :
BalighAnak kecil yang belum baligh tidak wajib puasa. Namun orang tuanya wajib memerintahkannya puasa ketika berusia 7 tahun dan bila sampai 10 tahun boleh dipukul. Persis seperti pada masalah shalat.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda,Perintahkan anak-anak kamu untuk mengerjakan shalat ketika berusia 7 tahun dan pukullah mereka karena tidak menegakkan shalat ketika berusia 10 tahun.(HR. Abu Daud dan Hakim dan dishahihkan dalam Al-Jamius Shaghir).
Meski demikian, secara hukum anak-anak termasuk yang belum mendapat beban / taklif untuk mengerjakan puasa Ramadhan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits : Telah diangkat pena dari tiga orang : Dari orang gila hingga waras, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga mimpi.(HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy).
BerakalOrang gila tidak wajib puasa bahkan tidak perlu menggantinya atau tidak perlu mengqadha`nya. Kecuali bila melakukan sesuatu secara sengaja yang mengantarkannya kepada kegilaan, maka wajib puasa atau wajib menggantinya.Hal yang sama berlaku pada orang yang mabuk, bila mabuknya disengaja. Tapi bila mabuknya tidak disengaja, maka tidak wajib atasnya puasa.
Sehat
Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih.Allah SWT berfirman :Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu(QS. Al-Baqarah : 185).
Jenis penyakit yang membolehkan seseorang tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan adalah penyakit yang akan bertambah parah bila berpuasa. Atau ditakutkan penyakitnya akan terlambat untuk sembuh.
MampuAllah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara pisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa.Allah SWT berfirman : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin(QS. Al-Baqarah : 184)
Tidak dalam perjalanan (bukan musafir) Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha` puasanya.
Dalam hadits Rasulullam SAW disebutkan :Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata,Ya Rasulallah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa ?. Rasulullah SAW menjawab,Itu adalah keringanan dari Allah Ta`ala, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa.(HR. Muslim>2. Syarat Syah
Sedangkan syarat syah adalah syarat yang harus dipenuhi agar puasa yang dilakukan oleh seseorang itu menjadi syah hukumnya di hapadan Allah SWT.Niat
Bila seseorang berpuasa tapi lupa atau tidak berniat, maka puasanya tidak syah. Maksudnya puasa wajib bulan Ramadhan atau puasa wajib nazar atau puasa wajib qadha`. Namun bila puasa sunnah, maka niatnya tidak harus sejak terbit fajar, boleh dilakukan di siang hari ketika tidak mendapatkan makanan.
Beragama IslamPuasa orang bukan muslim baik kristen, katolik, hindu, budha atau agama apapun termasuk atheis tidak syah. Bila mereka tetap berpuasa, maka tidak mendapatkan balasan apa-apa.Suci dan haidh dan nifas
Wanita yang mendapat haidh dan nifas, bila tetap berpuasa, maka puasanya tidak syah.Pada hari yang dibolehkan puasa
Bila melakukan puasa pada hari-hari yang dilarang, maka puasanya tidak syah bahkan haram untuk dilakukan. Diantara hari-hari yang secara khusus dilarang untuk berpuasa adalah :
1. Hari Raya Idul Fithri 1 Syawwal. 2. Hari Raya Idul Adha tanggal 10 ZulHijjah. 3. Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah 4. Puasa sehari saja pada hari Jumat, tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. 5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban, yaitu mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha` puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. 6. Puasa pada hari Syak, yaitu tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat.
Syarat puasa terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah syarat wajib puasa, dimana bila syarat-syarat ini terpenuhi, seeorang menjadi wajib hukumnya untuk berpuasa. Kedua adalah syarat syah puasa, dimana seseorang syah puasanya bila memenuhi syarat-syarat itu.
1. Syarat Wajib
Syarat wajib maksudnya adalah hal-hal yang membuat seorang menjadi wajib untuk melakukan puasa. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada diri seseorang, maka puasa Ramadhan itu menjadi tidak wajib atas dirinya. Meski kalau dia mau, dia tetap diperbolehkan untuk berpuasa.
Diantara syarat-syarat yang mewajibkan seseorang harus berpuasa antara lain yaitu :
BalighAnak kecil yang belum baligh tidak wajib puasa. Namun orang tuanya wajib memerintahkannya puasa ketika berusia 7 tahun dan bila sampai 10 tahun boleh dipukul. Persis seperti pada masalah shalat.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda,Perintahkan anak-anak kamu untuk mengerjakan shalat ketika berusia 7 tahun dan pukullah mereka karena tidak menegakkan shalat ketika berusia 10 tahun.(HR. Abu Daud dan Hakim dan dishahihkan dalam Al-Jamius Shaghir).
Meski demikian, secara hukum anak-anak termasuk yang belum mendapat beban / taklif untuk mengerjakan puasa Ramadhan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits : Telah diangkat pena dari tiga orang : Dari orang gila hingga waras, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga mimpi.(HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy).
BerakalOrang gila tidak wajib puasa bahkan tidak perlu menggantinya atau tidak perlu mengqadha`nya. Kecuali bila melakukan sesuatu secara sengaja yang mengantarkannya kepada kegilaan, maka wajib puasa atau wajib menggantinya.Hal yang sama berlaku pada orang yang mabuk, bila mabuknya disengaja. Tapi bila mabuknya tidak disengaja, maka tidak wajib atasnya puasa.
Sehat
Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih.Allah SWT berfirman :Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu(QS. Al-Baqarah : 185).
Jenis penyakit yang membolehkan seseorang tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan adalah penyakit yang akan bertambah parah bila berpuasa. Atau ditakutkan penyakitnya akan terlambat untuk sembuh.
MampuAllah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara pisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa.Allah SWT berfirman : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin(QS. Al-Baqarah : 184)
Tidak dalam perjalanan (bukan musafir) Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha` puasanya.
Dalam hadits Rasulullam SAW disebutkan :Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata,Ya Rasulallah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa ?. Rasulullah SAW menjawab,Itu adalah keringanan dari Allah Ta`ala, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa.(HR. Muslim>2. Syarat Syah
Sedangkan syarat syah adalah syarat yang harus dipenuhi agar puasa yang dilakukan oleh seseorang itu menjadi syah hukumnya di hapadan Allah SWT.Niat
Bila seseorang berpuasa tapi lupa atau tidak berniat, maka puasanya tidak syah. Maksudnya puasa wajib bulan Ramadhan atau puasa wajib nazar atau puasa wajib qadha`. Namun bila puasa sunnah, maka niatnya tidak harus sejak terbit fajar, boleh dilakukan di siang hari ketika tidak mendapatkan makanan.
Beragama IslamPuasa orang bukan muslim baik kristen, katolik, hindu, budha atau agama apapun termasuk atheis tidak syah. Bila mereka tetap berpuasa, maka tidak mendapatkan balasan apa-apa.Suci dan haidh dan nifas
Wanita yang mendapat haidh dan nifas, bila tetap berpuasa, maka puasanya tidak syah.Pada hari yang dibolehkan puasa
Bila melakukan puasa pada hari-hari yang dilarang, maka puasanya tidak syah bahkan haram untuk dilakukan. Diantara hari-hari yang secara khusus dilarang untuk berpuasa adalah :
1. Hari Raya Idul Fithri 1 Syawwal. 2. Hari Raya Idul Adha tanggal 10 ZulHijjah. 3. Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah 4. Puasa sehari saja pada hari Jumat, tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. 5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban, yaitu mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha` puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. 6. Puasa pada hari Syak, yaitu tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat.
E.
Rukun Puasa
Puasa itu mempunyai dua rukun yang menjadi inti dari ibadah tersebut. Tanpa kedua hal itu, maka puasa menjadi tidak berarti.
1. NiatNiat adalah azam (berketatapan) di dalam hati untuk mengerjakan puasa sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah SWT dan taqarrub (pendekatan diri) kepada-Nya.Sabda Rasulullah SAW : Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya.Kedudukan niat ini menjadi sangat penting untuk puasa wajib. Karena harus sudah diniatkan sebelum terbit fajar. Dan puasa wajib itu tidak syah bila tidak berniat sebelum waktu fajar itu.Sabda Rasulullah SAW :
Barang siapa yang tidak berniat pada malamnya, maka tidak ada puasa untuknya. (HR. Tirmizy)Berbeda dengan puasa sunnah yang tidak mensyaratkan niat sebelum terbit fajar. Jadi boleh berniat puasa meski telah siang hari asal belum makan, minum atau mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa.Hal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA. Berkata, Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, Apakah kamu punya makanan? Aku menjawab, Tidak. Beliau lalu berkata, Kalau begitu aku berpuasa. (HR. Muslim)
2. Imsak (menahan)
Imsak artinya menahan dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa, dari sejak fajar hingga terbenamnya matahari.Allah SWT berfirman :Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam(QS. Al-Baqarah : 187)
Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam adalah putihnya siang dan hitamnya malam.
Puasa itu mempunyai dua rukun yang menjadi inti dari ibadah tersebut. Tanpa kedua hal itu, maka puasa menjadi tidak berarti.
1. NiatNiat adalah azam (berketatapan) di dalam hati untuk mengerjakan puasa sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah SWT dan taqarrub (pendekatan diri) kepada-Nya.Sabda Rasulullah SAW : Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya.Kedudukan niat ini menjadi sangat penting untuk puasa wajib. Karena harus sudah diniatkan sebelum terbit fajar. Dan puasa wajib itu tidak syah bila tidak berniat sebelum waktu fajar itu.Sabda Rasulullah SAW :
Barang siapa yang tidak berniat pada malamnya, maka tidak ada puasa untuknya. (HR. Tirmizy)Berbeda dengan puasa sunnah yang tidak mensyaratkan niat sebelum terbit fajar. Jadi boleh berniat puasa meski telah siang hari asal belum makan, minum atau mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa.Hal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA. Berkata, Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, Apakah kamu punya makanan? Aku menjawab, Tidak. Beliau lalu berkata, Kalau begitu aku berpuasa. (HR. Muslim)
2. Imsak (menahan)
Imsak artinya menahan dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa, dari sejak fajar hingga terbenamnya matahari.Allah SWT berfirman :Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam(QS. Al-Baqarah : 187)
Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam adalah putihnya siang dan hitamnya malam.
F.
Yang Membatalkan Puasa
1. Makan minum secara sengaja
1. Makan minum secara sengaja
Bila
makan dan minum secara sengaja, maka batallah puasanya. Tetapi bila makan dan
minum karena lupa, maka tidak membatalkan puasa, asal ketika ingat segera
berhenti dari makan dan minum. Termasuk yangmembatalkan puasa adalah makan atau
minum dengan menyangka bahwa belum terbit fajar, padahal sudah terbit, maka
batallah puasanya. Dan makan atau minum dengan menyangka sudah masuk waktu
berbuka, padahal ternyata belum, maka puasanya pun batal. Termasuk batal juga
bila makan atau minum karena lupa tetapi begitu ingat, tidak berhenti dari
makan atau minum.
Apabila seseorang memasukkan benda ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti hidung, mulut, mata, telinga secara sengaja, maka batal pula puasanya.
Sabda Rasulullah SAW:Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.(HR. Jamaah)
Sabda Rasulullah SAW:Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Siapa yang berbuka pada saat Ramadhan karean lupa, tidak ada keharusan mengqadha` atau membayar kafarah. (HR. Muslim)
Apabila seseorang memasukkan benda ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti hidung, mulut, mata, telinga secara sengaja, maka batal pula puasanya.
Sabda Rasulullah SAW:Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.(HR. Jamaah)
Sabda Rasulullah SAW:Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Siapa yang berbuka pada saat Ramadhan karean lupa, tidak ada keharusan mengqadha` atau membayar kafarah. (HR. Muslim)
2.
Hubungan seksual
Hubungan seksual suami istri membatalkan puasa. Dan bila dikerjakan pada saat puasa Ramadhan, maka selain membayar qadha` juga diwajibkan membayar kaffarah. Karena hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan itu. Padahal kita diperintahkan pada saat-saat itu untuk menahan segala nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan hal-hal yang keji dan mungkar. Tetapi justru pada saat yang semulia itu malah melakukan hubungan seksual di siang hari. Karena itu hukumannya tidak hanya mengganti/mengqadha` puasa di hari lain, tetapi harus membayuar denda/kaffarah sebagai hukuman dari merusak kesucian bulan Ramadhan. Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal :
a. Memerdekakan budak
b. Puasa 2 bulan berturut-turut
c. Memberi makan 60 orang miskin.
3. Sengaja muntah
Istiqa` atau muntah adalah bila seseorang melakukan sesuatu yang mengakibatkan muntah, maka puasanya batal. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena kepentingan. Atau membuang lendir dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Dan semua pekerjaan lainnya yang pada dasrnya tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. Semua itu dapat membatalkan puasa karena itu harus dihindari agar tidak melakukannya saat berpuasa. Namun bila muntah karena sebab yang tidak bisa ditolak seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Sabda Rasulullah SAW, Siapa yang menyngaja muntah, wajiblah mengganti (mengqadha`) puasanya.
4. Hilang/berubah niatnya
Ketika seseorang dalam keadaan puasa, lalu terbetik dalam hatinya niat untuk berbuka saat itu juga sehingga niat puasanya menjadi hilang atau berubah, maka puasanya telah batal. Meskipun saat itu dia belum lagi makan atau minum. Karena niat merupakan rukun puasa. Bila niat itu hilang, maka hilang pula puasanya. Karena itu niat harus terpasang terus ketika berpuasa dan tidak boleh berubah. Niat itu adalah azam atau tekad. Tekad itu harus ada terus selama menjalankan ibadah puasa. Hilangnya tekan maka hilang pula nilai ibadahnya.
5. Murtad
Seseorang yang sedang berpuasa, lalu keluar dari agama Islam/ murtad, maka otomatis puasanya batal. Dan bila hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal. Dia wajib mengqadha puasanya hari itu meski belum sempat makan atau minum. Fiman Allah SWT, Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi. (QS Az-Zumar )
Hubungan seksual suami istri membatalkan puasa. Dan bila dikerjakan pada saat puasa Ramadhan, maka selain membayar qadha` juga diwajibkan membayar kaffarah. Karena hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan itu. Padahal kita diperintahkan pada saat-saat itu untuk menahan segala nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan hal-hal yang keji dan mungkar. Tetapi justru pada saat yang semulia itu malah melakukan hubungan seksual di siang hari. Karena itu hukumannya tidak hanya mengganti/mengqadha` puasa di hari lain, tetapi harus membayuar denda/kaffarah sebagai hukuman dari merusak kesucian bulan Ramadhan. Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal :
a. Memerdekakan budak
b. Puasa 2 bulan berturut-turut
c. Memberi makan 60 orang miskin.
3. Sengaja muntah
Istiqa` atau muntah adalah bila seseorang melakukan sesuatu yang mengakibatkan muntah, maka puasanya batal. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena kepentingan. Atau membuang lendir dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Dan semua pekerjaan lainnya yang pada dasrnya tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. Semua itu dapat membatalkan puasa karena itu harus dihindari agar tidak melakukannya saat berpuasa. Namun bila muntah karena sebab yang tidak bisa ditolak seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Sabda Rasulullah SAW, Siapa yang menyngaja muntah, wajiblah mengganti (mengqadha`) puasanya.
4. Hilang/berubah niatnya
Ketika seseorang dalam keadaan puasa, lalu terbetik dalam hatinya niat untuk berbuka saat itu juga sehingga niat puasanya menjadi hilang atau berubah, maka puasanya telah batal. Meskipun saat itu dia belum lagi makan atau minum. Karena niat merupakan rukun puasa. Bila niat itu hilang, maka hilang pula puasanya. Karena itu niat harus terpasang terus ketika berpuasa dan tidak boleh berubah. Niat itu adalah azam atau tekad. Tekad itu harus ada terus selama menjalankan ibadah puasa. Hilangnya tekan maka hilang pula nilai ibadahnya.
5. Murtad
Seseorang yang sedang berpuasa, lalu keluar dari agama Islam/ murtad, maka otomatis puasanya batal. Dan bila hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal. Dia wajib mengqadha puasanya hari itu meski belum sempat makan atau minum. Fiman Allah SWT, Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi. (QS Az-Zumar )
6.
Keluarnya mani secara sengaja
Melakukan
segala sesuatu yang dapat merangsang birahi hingga sampai keluar air mani
menyebabkan puasa menjadi batal. Seperti melakukan onani/masturbasi, atau
melihat gambar porno baik media cetak maupun film dan internet. Bahkan bila
seseorang dalam keadaan puasa lalu berfantasi dan berimajinasi seksual yang
mengakibatkan keluarnya mani, maka puasanya batal dengan sendirinya. Termasuk
bercumbu antara suami istri yang mengakibatkan keluarnya mani meski tidak
melakukan hubungan seksual, maka puasanya batal meski tidak sampai wajib
membayar kaffarah. Karena itu sebaiknya hindari semua hal yang merangsang
birahi karena beresiko batalnya puasa. Tetapi bila keluar mani dengan
sendirinya seperti bermimpi, maka puasanya tidak batal, karena bukan disengaja
atau bukan kehendaknya.
Sabda Rasulullah SAW,Telah diangkat pena dari tiga orang ; orang gila hingga waras, orangtidur hingga bangun dan anak kecil hingga baligh.
7. Mendapat Haidh atau Nifas
Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka otomatis puasanya batal. Meski kejadian itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu juga wanita yang mendapat darah nifas, maka puasanya batal. Ini adalah merupakan ijma` para ulama Islam atas masalah wanita yang mendapat haidh atau nifas saat sedang berpuasa.
G. Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum karena lupa
Seseorang yang karena lupa tidak sengaja makan dan minum pada saat puasa, maka ketika dia ingat, wajib menghentikan makan dan minumnya itu. Apa yang telah dimakannya itu tidak membatalkan puasanya meski cukup banyak dan lumayan kenyang.
Sabda Rasulullah SAW :Telah diangkat pena dari umat atas apa yang mereka lupa, anak anak dan orang yang dipaksa.
Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Siapa yang berpuasa lalu makan dan minum karena lupa, maka teruskan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.
Sabda Rasulullah SAW,Telah diangkat pena dari tiga orang ; orang gila hingga waras, orangtidur hingga bangun dan anak kecil hingga baligh.
7. Mendapat Haidh atau Nifas
Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka otomatis puasanya batal. Meski kejadian itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu juga wanita yang mendapat darah nifas, maka puasanya batal. Ini adalah merupakan ijma` para ulama Islam atas masalah wanita yang mendapat haidh atau nifas saat sedang berpuasa.
G. Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum karena lupa
Seseorang yang karena lupa tidak sengaja makan dan minum pada saat puasa, maka ketika dia ingat, wajib menghentikan makan dan minumnya itu. Apa yang telah dimakannya itu tidak membatalkan puasanya meski cukup banyak dan lumayan kenyang.
Sabda Rasulullah SAW :Telah diangkat pena dari umat atas apa yang mereka lupa, anak anak dan orang yang dipaksa.
Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Siapa yang berpuasa lalu makan dan minum karena lupa, maka teruskan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.
2.
Keluar mani dengan sendirinya
Bila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia bermimpi yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Namun bila secara sengaja melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imaginasi) atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu membatalkan puasa. Karena semua itu termasuk dalam kategori sengaja. Termasuk bila melalukan onani pada saat puasa.
3. Memakai celak mata
Boleh memakai celak mata (alkuhl) pada saat berpuasa dan tidak membatalkannya. Karena Rasulullah SAW juga pernah menggunakannya pada saat berpuasa.
Bila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia bermimpi yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Namun bila secara sengaja melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imaginasi) atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu membatalkan puasa. Karena semua itu termasuk dalam kategori sengaja. Termasuk bila melalukan onani pada saat puasa.
3. Memakai celak mata
Boleh memakai celak mata (alkuhl) pada saat berpuasa dan tidak membatalkannya. Karena Rasulullah SAW juga pernah menggunakannya pada saat berpuasa.
4.
Berbekam
Berbekam atau hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan dimana seseorang diambil darahnya untuk dikeluarkan penyakit. Metode ini dikenal di negerio Arab dan beberapa negeri lainnya.Dari Ibni Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa.(HR. Bukhari dan Ahmad)
Berbekam atau hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan dimana seseorang diambil darahnya untuk dikeluarkan penyakit. Metode ini dikenal di negerio Arab dan beberapa negeri lainnya.Dari Ibni Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa.(HR. Bukhari dan Ahmad)
5.
Bersiwak
Bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam Asy-Syafi`i, bersiwak hukumnya makruh bila telah melwati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits Nabi yang menyebutkan : Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi. Sedangkan bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.
6. Kumur dan istinsyak
Kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali. Keduanya boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.
7. Mandi dan berenang
Mandi, beranang atau memakai pakaian yang dibasahi agar dingin tidak membatalkan puasa. Begitu juga mengorek kuping atau memasukkan batang pembersih ke dalam telinga. Semua itu tida termasuk yang membalakan puasa
8. Kemasukan asap atau debu
Bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam Asy-Syafi`i, bersiwak hukumnya makruh bila telah melwati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits Nabi yang menyebutkan : Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi. Sedangkan bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.
6. Kumur dan istinsyak
Kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali. Keduanya boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.
7. Mandi dan berenang
Mandi, beranang atau memakai pakaian yang dibasahi agar dingin tidak membatalkan puasa. Begitu juga mengorek kuping atau memasukkan batang pembersih ke dalam telinga. Semua itu tida termasuk yang membalakan puasa
8. Kemasukan asap atau debu
Kemasukan
asap dan debu, kemasukan lalat atau sisa rasa obat ke dalam mulut tidak
membatalkan puasa, asal sifatnya tidak disengaja dan bukan bikinan. Semua itu
tidak membatalkan puasa karena tidak mungkin menghindar dari hal-hal kebetulan
seperti itu.
9. Copot gigi, telinga kemasukan air
9. Copot gigi, telinga kemasukan air
Orang
yang copot giginya tanpa sengaja dan kemasukan air di telinga tidak batal
puasanya
10. Janabah dan bercumbu
10. Janabah dan bercumbu
Jatuhnya
seseorangkepada kondisi janabah tidak membatalkan puasanya, kecuali bila
sengaja. Karena itu bila mimpi basah di siang hari bulan ramadhan dan tetap
dalam keadaan junub hingga siang hari, tidak membatalkan puasa. Bercumbu dengan
istri tidak membatalkan puasa selama tidak sampai keluar mani. Begitu juga
menciumnya atau memeluknya tidak membatalkan puasa.
11. Suntik
Dalam kondisi sakit, terkadang pasien harus disuntik dengan obat, maka suntikan obat itu tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan impus, maka impus membatalkan puasa, karena hakikat impus adalah memasukkan makanan ke dalam tubuh.
12. Menghirup aroma wangi
Boleh menghiurp atau mencium aroma wangi dari parfum atau wangi-wangian dan tidak membatalkan puasa.H. Hal-hal yang membolehkan berbuka
Dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa. Hal ini adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada umat Muhammad SAW.
11. Suntik
Dalam kondisi sakit, terkadang pasien harus disuntik dengan obat, maka suntikan obat itu tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan impus, maka impus membatalkan puasa, karena hakikat impus adalah memasukkan makanan ke dalam tubuh.
12. Menghirup aroma wangi
Boleh menghiurp atau mencium aroma wangi dari parfum atau wangi-wangian dan tidak membatalkan puasa.H. Hal-hal yang membolehkan berbuka
Dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa. Hal ini adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada umat Muhammad SAW.
Bila
salah satu dari keadaan tertentu itu terjadi, maka bolehlah seseorang
meninggalkan kewajiban puasa.
1.
Safar (perjalanan)
Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini didasari oleh Firman Allah SWT : Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah : )
Sedangkan batasan jarak minimal untuk safar yang dibolehkan berbuka adalah jarak dibolehkannya qashar dalam shalat, yaitu 47 mil atau 89 km. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh). Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu.
Namun ketentuan ini tidak secara ijma` disepakati, karena ada sebagian pendapat lainnya yang tidak mensyaratkan jarak sejauh itu untuk membolehkan berbuka. Misalnya Abu Hanifah yang mengatakan bahwa jaraknya selama perjalanan tiga hari tiga malam. Sebagian mengatakan jarak perjhalan dua hari. Bahkan ada yang juga mengatakan tidak perlu jarak minimal seperti apa yang dikatakan Ibnul Qayyim.
Meski berbuka dibolehkan, tetapi harus dilihat kondisi berat ringannya. Bila perjalanan itu tidak memberatkan, maka meneruskan puasa lebih utama. Dan sebaliknya, bila perjalanan itu memang sangat berat, maka berbuka lebih utama. Berbeda dengan keringanan dalam menjama` atau mengqashar shalat dimana menjama` dan mengqashar lebih utama, maka dalam puasa harus dilihat kondisinya. Meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka.
Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW, Dari Abi Said al-Khudri RA. Berkata,?Dulu kami beperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. ?Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik.(HR. Muslim)
Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini didasari oleh Firman Allah SWT : Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah : )
Sedangkan batasan jarak minimal untuk safar yang dibolehkan berbuka adalah jarak dibolehkannya qashar dalam shalat, yaitu 47 mil atau 89 km. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh). Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu.
Namun ketentuan ini tidak secara ijma` disepakati, karena ada sebagian pendapat lainnya yang tidak mensyaratkan jarak sejauh itu untuk membolehkan berbuka. Misalnya Abu Hanifah yang mengatakan bahwa jaraknya selama perjalanan tiga hari tiga malam. Sebagian mengatakan jarak perjhalan dua hari. Bahkan ada yang juga mengatakan tidak perlu jarak minimal seperti apa yang dikatakan Ibnul Qayyim.
Meski berbuka dibolehkan, tetapi harus dilihat kondisi berat ringannya. Bila perjalanan itu tidak memberatkan, maka meneruskan puasa lebih utama. Dan sebaliknya, bila perjalanan itu memang sangat berat, maka berbuka lebih utama. Berbeda dengan keringanan dalam menjama` atau mengqashar shalat dimana menjama` dan mengqashar lebih utama, maka dalam puasa harus dilihat kondisinya. Meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka.
Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW, Dari Abi Said al-Khudri RA. Berkata,?Dulu kami beperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. ?Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik.(HR. Muslim)
2.
Sakit
Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa. Bagi orang yang sakit dan masih punya harapan sembuh dan sehat, maka puasa yang hilang harus diganti setelah sembuhnya nanti. Sedangkan orang yang sakit tapi tidak sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka cukup dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya.
3. Hamil dan Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain.Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan. Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i RA.
Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan/kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.
4. Lanjut Usia
Orangyang lanjut usia dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya itu.
Firman Allah SWT:Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin. (QS Al-Baqarah)
Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa. Bagi orang yang sakit dan masih punya harapan sembuh dan sehat, maka puasa yang hilang harus diganti setelah sembuhnya nanti. Sedangkan orang yang sakit tapi tidak sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka cukup dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya.
3. Hamil dan Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain.Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan. Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i RA.
Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan/kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.
4. Lanjut Usia
Orangyang lanjut usia dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya itu.
Firman Allah SWT:Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin. (QS Al-Baqarah)
5.
Lapar dan Haus yang sangat
Islam memberikan keringanan bagi mereka yang ditimpa kondisi yang mengharuskan makan atau minum untuk tidak berpuasa. Namun kondisi ini memang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa sehingga makan dan minum menjadi wajib. Seperti dalam kemarau yang sangat terik dan paceklik berkepanjangan, kekeringan dan hal lainnya yang mewajibkan seseorang untuk makan atau minum.
Firman Allah SWTDan Janganlah kamu ceburkan jiwamu ke dalam kebinasaan. (QS ) Namun kondisi ini sangat situasional dan tidak bisa digeneralisir secara umum. Karena keringanan itu diberikan sesuai dengan tingkat kesulitan. Semakin besar kesulitan maka semakin besar pula keringanan yang diberikan. Sebaliknya, semakin ringan tingkat kesulitan, maka semakin kecil pula keringanan yang diberikan.
Ini mengacu pada kaidah fiqih yang berbunyi :Bila tingkat kesulitan suatu masalah itu luas (ringan), maka hukumnya menjadi sempit (lebih berat). Dan bila tingkat kesulitan suatu masalah itu sempit (sulit), maka hukumnya menjadi luas (ringan).
Kedaruratan itu harus diukur sesuai dengan kadarnya (ukuran berat ringannya).
Islam memberikan keringanan bagi mereka yang ditimpa kondisi yang mengharuskan makan atau minum untuk tidak berpuasa. Namun kondisi ini memang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa sehingga makan dan minum menjadi wajib. Seperti dalam kemarau yang sangat terik dan paceklik berkepanjangan, kekeringan dan hal lainnya yang mewajibkan seseorang untuk makan atau minum.
Firman Allah SWTDan Janganlah kamu ceburkan jiwamu ke dalam kebinasaan. (QS ) Namun kondisi ini sangat situasional dan tidak bisa digeneralisir secara umum. Karena keringanan itu diberikan sesuai dengan tingkat kesulitan. Semakin besar kesulitan maka semakin besar pula keringanan yang diberikan. Sebaliknya, semakin ringan tingkat kesulitan, maka semakin kecil pula keringanan yang diberikan.
Ini mengacu pada kaidah fiqih yang berbunyi :Bila tingkat kesulitan suatu masalah itu luas (ringan), maka hukumnya menjadi sempit (lebih berat). Dan bila tingkat kesulitan suatu masalah itu sempit (sulit), maka hukumnya menjadi luas (ringan).
Kedaruratan itu harus diukur sesuai dengan kadarnya (ukuran berat ringannya).
6.
Dipaksa atau terpaksa
Orang yang mengerjakan perbuatan karena dipaksa dimana dia tidak mampu untuk menolaknya, maka tidak akan dihukum oleh Allah. Karena semua itu diluar niat dan keinginannya sendiri. Termasuk di dalamnya adalah orang puasa yang dipaksa makan atau minum atau hal lain yang membuat puasanya batal. Sedangkan pemaksaan itu beresiko pada hal-hal yang mencelakakannya seperti akan dibunuh atau disiksa dan sejenisnya.
Rasulullah SAW bersabda :Telah diangkat pena dari orang yang dipaksa, anak-anak dan orang yang lupa.(HR. )
Ada juga kondisi dimana seseorang terpaksa berbuka puasa, misalnya dalam kondisi darurat seperti menolong ketika ada kebakaran, wabah, kebanjiran, atau menolong orang yang tenggelam. Dalam upaya seperti itu, dia terpaksa harus membatalkan puasa, maka hal itu dibolehkan selama tingkat kesulitan puasa itu sampai pada batas yang membolehkan berbuka. Namun tetap ada kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain.
7. Pekerja Berat
Orang yang karena keadaan harus menjalani profesi sebagai pekerja berat yang membutuhkan tenaga ekstra terkadang tidak sanggup bila harus menahan lapar dalam waktu yang lama. Seperti para kuli angkut di pelabuhan, pandai besi, pembuat roti dan pekerja kasar lainnya.
Bila memang dalam kondisi yang membahayakan jiwanya, maka kepada mereka diberi keringanan untuk berbuka puasa dengan kewajiban menggantinya di hari lain. Tetapi mereka harus berniat dahulu untuk puasa serta makan sahur seperti biasanya. Pada siang hari bila ternyata masih kuat untuk meneruskan puasa, wajib untuk meneruskan puasa. Sedangkan bila tidak kuat dalam arti yang sesungguhnya, maka boleh berbuka. Namun wajib menngganti di hari lain serta tetap menjaga kehormatan bulan puasa dengan tidak makan di tempat umum.
I. Qadha`, Fidyah dan Kaffarah
Orang yang mengerjakan perbuatan karena dipaksa dimana dia tidak mampu untuk menolaknya, maka tidak akan dihukum oleh Allah. Karena semua itu diluar niat dan keinginannya sendiri. Termasuk di dalamnya adalah orang puasa yang dipaksa makan atau minum atau hal lain yang membuat puasanya batal. Sedangkan pemaksaan itu beresiko pada hal-hal yang mencelakakannya seperti akan dibunuh atau disiksa dan sejenisnya.
Rasulullah SAW bersabda :Telah diangkat pena dari orang yang dipaksa, anak-anak dan orang yang lupa.(HR. )
Ada juga kondisi dimana seseorang terpaksa berbuka puasa, misalnya dalam kondisi darurat seperti menolong ketika ada kebakaran, wabah, kebanjiran, atau menolong orang yang tenggelam. Dalam upaya seperti itu, dia terpaksa harus membatalkan puasa, maka hal itu dibolehkan selama tingkat kesulitan puasa itu sampai pada batas yang membolehkan berbuka. Namun tetap ada kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain.
7. Pekerja Berat
Orang yang karena keadaan harus menjalani profesi sebagai pekerja berat yang membutuhkan tenaga ekstra terkadang tidak sanggup bila harus menahan lapar dalam waktu yang lama. Seperti para kuli angkut di pelabuhan, pandai besi, pembuat roti dan pekerja kasar lainnya.
Bila memang dalam kondisi yang membahayakan jiwanya, maka kepada mereka diberi keringanan untuk berbuka puasa dengan kewajiban menggantinya di hari lain. Tetapi mereka harus berniat dahulu untuk puasa serta makan sahur seperti biasanya. Pada siang hari bila ternyata masih kuat untuk meneruskan puasa, wajib untuk meneruskan puasa. Sedangkan bila tidak kuat dalam arti yang sesungguhnya, maka boleh berbuka. Namun wajib menngganti di hari lain serta tetap menjaga kehormatan bulan puasa dengan tidak makan di tempat umum.
I. Qadha`, Fidyah dan Kaffarah
Ketika
seseorang meninggalkan kewajiban ibadah puasa, maka ada konsekuensi yang harus
dikerjakan. Konskuensi itu merupakan resiko yang harus ditanggung karena
meninggalkan kewajiban puasa yangtelah ditetapkan. Adapun bentuknya, ada
beberapa bentuk, yaitu qada` (mengganti puasa di hari lain), membayar fidyah
(memberi makan fakir miskin) dan membayar kaffarah (denda). Masing-masing
bentuk itu harus dikerjakan sesuai dengan alasan tidak puasanya.1. Qadha`
Qadha` adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti dari tidak berpuasa pada bulan itu.Yang wajib mengganti (mengqadha`) puasa di hari lain adalah :a. Wanita yang mendapatkan haidh dan nifas. Mereka diharamkan menjalankan puasa pada saat mendapat haidh dan nifas. Karena itu wajib menggantinya di hari lain
b. Orang sakit termasuk yang dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Karena itu apabila telah sehat kembali, maka wjaib menggantinya di hari lain setelah dia sehat.
c. Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orangsakit
d. Bepergian (musafir). Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi harus mengganti di hari lain ketika tidak dalam perjalanan.
e. Orang yang batal puasanya karena suatu sebab seperti muntah, keluar mani secara sengaja, makan minum tidak sengaja dan semua yangmembatalkan puasa. Tapi bila makan dan minum karena lupa, tidak membatalkan puasa sehingga tidak wajib mengqadha`nya.Dalam mengqadha` puasa, apakah harus berturut-turut atau boleh dipisah-pisah asal jumlahnya sama?
Jumhur ulama tidak mewajibkan dalam mengqadha` harus berturut-turut karena tidak ada nash yang menyebutkan keharusan itu. Sedangkan Mazhab Zahiri dan Al-Hasan Al-Bashri mensyaratkan berturut-turut. Dalilnya adalah hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa ayat Al-Quran dulu memerintahkan untuk mengqadha secara berturut-turut. Namun menurut jumhur, kata-kata berturut-turut telah dimansukh hingga tidak berlaku lagi hukumnya. Namun bila mampu melakukan secara berturut-turut hukumnya mustahab menurut sebagian ulama.
Bagaimana hukumnya bila Ramadhan telah tiba sementara masih punya hutang qadha` puasa Ramadhan tahun lalu?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian fuqoha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha` setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda). Perlu diperhatikan meski disebut dengan lafal kaffarah, tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin. Ini dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha` puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar`i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha` serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).
Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha` saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha`i. Menurut mereka tidak boleh mengqiyas seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha` saja.
2. Fidyah
Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri.
Yang diwajibkan membayar fidyah adalah :Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu.
Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namu menurut Imam Syafi`i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha` puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha`.
Orang yang meninggalkan kewajiban meng-qadha` puasa Ramadhan tanpa uzur syar`i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha`nya sekaligus membayar fidyah.Berapa ukuran fidyah itu?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.
Bila kewajiban membayar fidyah belum dibayarkan hingga masuk Ramadhan berikutnya, apakah wajib membayar dua kali atau hanya sekali saja ? Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi julahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan. Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi`i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya.
3. Kaffarah
Qadha` adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti dari tidak berpuasa pada bulan itu.Yang wajib mengganti (mengqadha`) puasa di hari lain adalah :a. Wanita yang mendapatkan haidh dan nifas. Mereka diharamkan menjalankan puasa pada saat mendapat haidh dan nifas. Karena itu wajib menggantinya di hari lain
b. Orang sakit termasuk yang dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Karena itu apabila telah sehat kembali, maka wjaib menggantinya di hari lain setelah dia sehat.
c. Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orangsakit
d. Bepergian (musafir). Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi harus mengganti di hari lain ketika tidak dalam perjalanan.
e. Orang yang batal puasanya karena suatu sebab seperti muntah, keluar mani secara sengaja, makan minum tidak sengaja dan semua yangmembatalkan puasa. Tapi bila makan dan minum karena lupa, tidak membatalkan puasa sehingga tidak wajib mengqadha`nya.Dalam mengqadha` puasa, apakah harus berturut-turut atau boleh dipisah-pisah asal jumlahnya sama?
Jumhur ulama tidak mewajibkan dalam mengqadha` harus berturut-turut karena tidak ada nash yang menyebutkan keharusan itu. Sedangkan Mazhab Zahiri dan Al-Hasan Al-Bashri mensyaratkan berturut-turut. Dalilnya adalah hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa ayat Al-Quran dulu memerintahkan untuk mengqadha secara berturut-turut. Namun menurut jumhur, kata-kata berturut-turut telah dimansukh hingga tidak berlaku lagi hukumnya. Namun bila mampu melakukan secara berturut-turut hukumnya mustahab menurut sebagian ulama.
Bagaimana hukumnya bila Ramadhan telah tiba sementara masih punya hutang qadha` puasa Ramadhan tahun lalu?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian fuqoha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha` setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda). Perlu diperhatikan meski disebut dengan lafal kaffarah, tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin. Ini dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha` puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar`i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha` serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).
Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha` saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha`i. Menurut mereka tidak boleh mengqiyas seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha` saja.
2. Fidyah
Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri.
Yang diwajibkan membayar fidyah adalah :Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu.
Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namu menurut Imam Syafi`i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha` puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha`.
Orang yang meninggalkan kewajiban meng-qadha` puasa Ramadhan tanpa uzur syar`i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha`nya sekaligus membayar fidyah.Berapa ukuran fidyah itu?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.
Bila kewajiban membayar fidyah belum dibayarkan hingga masuk Ramadhan berikutnya, apakah wajib membayar dua kali atau hanya sekali saja ? Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi julahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan. Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi`i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya.
3. Kaffarah
Kaffarah
adalah tebusan yang wajib dilakukan karena melanggar kehormatan bulan Ramadhan.
Yang mewajibkan seseorangmembayar kaffarah adalah :
a. Berhubungan seksual siang hari bulan Ramadhan.
Para fuqoha telah bersepakat bahwa siapa yang melakukan perbuatan tersebut, wajib membayar kaffarah. Seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata,?Celaka aku ya Rasulullah?. ?Apa yang membuatmu celaka ? ?. Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadhan?. Nabi bertanya,?Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak ? ?. ?Aku tidak punya?. ?Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut ??.?Tidak?. ?Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin ? ?.?Tidak?. Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekjeranjang kurma maka Nabi berkata,?Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan?. Orang itu menjawab lagi,?Adakah orang yang lebih miskin dariku ? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku?. Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda,?Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu?. Adapun batasan hubungan seksual itu adalah bila terjadi persentuhan dua kelamin meski tidak sampai penetrasi atau tidak keluar mani. Hal itu tetap dihitung hubungan seksual yang membatalkan puasa sekaigus mewajibkan membayar kaffarat. b. Makan dan minum secara sengaja tanpa uzur. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Ast-Tsauri. Namun fuqoha lainnya seperti imam As-syafi`i, Imam Ahmad bin Hanbal serta Ahluz-Zahir mengatakan bahwa makan minum secara sengaja hanya mewajibkan qadha` dan tidak perlu membayar kaffarah. Yang mewajibkan bayar kaffarah hanya bila berhubungan seksual suami istri di siang hari bulan Ramadhan.
a. Berhubungan seksual siang hari bulan Ramadhan.
Para fuqoha telah bersepakat bahwa siapa yang melakukan perbuatan tersebut, wajib membayar kaffarah. Seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata,?Celaka aku ya Rasulullah?. ?Apa yang membuatmu celaka ? ?. Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadhan?. Nabi bertanya,?Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak ? ?. ?Aku tidak punya?. ?Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut ??.?Tidak?. ?Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin ? ?.?Tidak?. Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekjeranjang kurma maka Nabi berkata,?Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan?. Orang itu menjawab lagi,?Adakah orang yang lebih miskin dariku ? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku?. Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda,?Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu?. Adapun batasan hubungan seksual itu adalah bila terjadi persentuhan dua kelamin meski tidak sampai penetrasi atau tidak keluar mani. Hal itu tetap dihitung hubungan seksual yang membatalkan puasa sekaigus mewajibkan membayar kaffarat. b. Makan dan minum secara sengaja tanpa uzur. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Ast-Tsauri. Namun fuqoha lainnya seperti imam As-syafi`i, Imam Ahmad bin Hanbal serta Ahluz-Zahir mengatakan bahwa makan minum secara sengaja hanya mewajibkan qadha` dan tidak perlu membayar kaffarah. Yang mewajibkan bayar kaffarah hanya bila berhubungan seksual suami istri di siang hari bulan Ramadhan.
Denda
kaffarah itu ada tiga macam, yaitu :
1.
Memerdekakan budak
2.
Puasa 2 bulan berturut-turut
Kewajiban puasa ini adalah sebagai kaffarah dari dirusaknya kehormatan bulan
Ramadhan.
3.
Selain wajib mengganti hari
yang dirusaknya itu dengan puasa di hari lain, ada kewajiban berpuasa 2 bulan
berturut-turut sesuai dengan hitungan bulan qamariyah. Syarat untuk
berturut-turut ini menjadi berat karena manakala ada satu hari saja di dalamnya
dimana dia libur tidak puasa, maka wajib baginya untuk mengulangi lagi dari
awal. Bahkan meski hari yang ditinggalkannya sudah sampai pada hitungan hari
yang paling akhir dari 2 bulan berturut-turut. Memberi makan 60 fakir miskin
Pilihan ini adalah pilihan terakhir ketika seseorang secara nyata tidak mampu
melakukan kedua hal di atas. Maka wajiblah memberi makan 60 orang fakir miskin
sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan ukurannya banyaknya
fidyah adalah Siapa yang wajib membayar kaffarah, suami saja atau keduanya ?
Para fuqoha berbeda pandangan dalam hal ini. Sebagian mengatakan bahwa
kewajiban membayar kaffar ini hanya dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan
pada istrinya, meski mereka melakukannya berdua, tetapi pelakunya tetap saja
jatuh pada laki-laki, karena biar bagaimanapun. Karena laki-laki yang
menentukan terjaditidaknya hubungan seksual. Pendapat ini didukung oleh Imam
Asy-Syafi`i dan Ahli Zahir. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits tentang
laki-laki yang melapor kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya telah melakukan
hubungan suami istri di bulan Ramadhan. Saat itu Rasulullah SAW hanya memerintahkan
suami saja untuk membayar kaffarah tanpa menyinggung sama sekali kewajiban
membayar bagi istrinya. Namun sebagian fuqoha lainnya berpendapat bahwa
kewajiban membayar kaffarah itu berlaku bagi masing-masing suami istri.
Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan lainnya.
Sedangkan dalil yang merka gunakan adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan kewajiban
suami kepada kewajiban istri pula. Bagaimana bila berhubungan seksual suami
istri karena lupa ? Para ulama berbeda pandangan dalam masalah ini. Imam Abu
Hanifah dan Imam As-Syafi`i berpendapat bahwa bila lupa maka dimaafkan dan
tidak perlu mengqadha` juga tidak perlu membayar kaffarah. Namun Imam Malik
berpendapat wajib mengqadha` saja tanpa membayar kaffarah. Sedangkan Imam Ahmad
dan Ahliz Zahir berpendapat bahwa wajib mengqadha` dan wajib pula membayar
kaffarah. Ketiga macam jenis kaffarah itu apakah boleh memilih atau harus urut
? Sebagian ulama berpendapat bahwa kafarah itu harus dikerjakan sesuai dengan
urutannya, bukan atas dasar pilihan mana yang paling dia sukai. Jadi yang
pertama adalah kewajiban memerdekakan budak. Hal ini sesuai dengan hadits
tentang orang yang berhubungan dengan istrinya pada bulan Ramadhan, dimana
Rasulullah SAW memerintahkan pertama sekali adalah untuk memerdekakan budak.
Ketika dia tidak mampu karena miskin, maka Rasulullah SAW memerintahkan pilihan
kedua lalu pilihan ketiga. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam
As-Syafi`i serta ulama Kufiyyin. Namun Imam Malik berpendapat bahwa ketiga
bentuk kaffarah itu sifatnya pilihan. Silahkan memilih mana yang paling
diinginkan untuk melaksanakannya. Bila berhubungan suami istri berulang-ulang,
apakah wajib membayar kaffarah sebanyak itu atau cukup membayar untuk sekali
saja ? Para fuqoha sepakat bila melakukan hubungan suami istri berkali-kali
dalam satu hari di bulan Ramadhan, maka kewajiban membayar kaffarahnya hanya
satu kali saja. Namun bila pengulangan itu dilakukan di hari yang berbeda dan
belum membayar kaffarah, maka ada beberapa pendapat. Pendapat pertama
mengatakan bahwa wajib membayar kaffarah sebanyak hari melakukan hubungan itu.
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi`i. Pendapat kedua mengatakan
bahwa hanya wajib sekali saja membayar kaffarahnya selama dia belum membayar
untuk hari sebelumnya itu. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan jamaahnya.
J. Sunnah-sunnah Dalam Puasa Hal-hal yang
disunnahkan dalam berpuasa adalah sebagai berikut :
1.
Makan sahur dengan mengakhirkannya
Para
ulama telah sepakat tentang sunnahnya sahur untuk puasa. Meski demiian, tanpa
sahur pun puasa tetap boleh. Dari Anas RA. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Makan
Sahurlah, karena sahur itu barakah?. (HR Bukhori dan Muslim) Dari al-Mi`dam bin
Ma`dikarb dari Nabi SAW. Bersbda, Herndaklah kamu makan sahur karena sahur itu
makanan yang diberkati.(HR. An-Nasa`i) Makan sahur itu menjadi barakah karena
salah satunya berfungsi untuk mempersiapkan tubuh yang tidak akan menerima
makan dan minum sehari penuh. Selain itu, meski secara langsung tidak berkaitan
dengan penguatan tubuh, tetapi sahur itu tetap sunnah dan mengandung
keberkahan. Misalnya buat mereka yang terlambat bangun hingga mendekati waktu
subuh. Tidak tersisa waktu kecuali beberapa menit saja. Maka tetap disunahkan
sahur meski hanya dengan segelas air putih saja. Karena dalam sahur itu ada
barakah.
Dari
Abi Said al-Khudri RA. ? Sahur itu barakah maka jangan tinggalkan meski hanya
dengan seteguk air. Sesungguhnya alah dan malaikat-Nya bershalawat kepada
orang-orang yang sahur. (HR Ahmad) Disunahkan untuk mengakhirkan makan sahur
hingga mendekati waktu shubuh. Dari Abu Zar Al-Ghifari RA. Marfu`an,?Umatku
masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan
sahur.(Al-Hadits)
2.
Berbuka dengan mendahulukannya
Disunnahkan
dalam berbuka puasa untuk menta`jil atau mendahulukan berbuka sebelum shalat
Maghrib. Meski hanya dengan seteguk air atau sebutir kurma.
Dari
Sahl bin Saad bahwa Nabi SAW bersabda,?Umatku masih dalam kebaikan selama
mendahulukan berbuka.(HR. Bukhori dan Muslim)
Dari
Anas RA. Berkata bahwa Rasulullah SAW berbuka dengan ruthab (kurma muda)
sebelum shalat. Bila tidak ada maka dengan kurma. Bila tidak ada maka dengan
minum air.(HR. Abu Daud, Hakim dan Tirmizy)
3.
Berdoa ketika berbuka
Disunnahkan
membaca do`a yang ma`tsur dari Rasulullah SAW ketika berbuka puasa. Karena do`a
orang yang puasa dan berbuka termasuk doa yang tidak tertolak. Dari Abdullah
bin Amr bin al-Ash berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,?
“Bagi
orang yang berpuasa ketika sedang berbuka ada doa yang tak akan ditolak. Tiga
orang yang tidak tertolak doanya : Orang puasa hingga berbuka, imam yang adil
dan orang yang dizhalimi. (HR. Tirmizy)
Sedangkan
teks doa yang diajarkan Rasulullah SAW antara lain : Ya Allah, kepada Engkaulah
aku berpuasa dan dengan rizki dari-Mu aku berbuka.
Telah hilang haus dan telah basah tenggorakan
dan telah pasti balasan Insya Allah
4.
Memberi makan orang berbuka
Memberi
makan saat berbuka bagi orang yang berpuasa sangat dianjurkan karena balasannya
sangat besar sebesar pahala orang yang diberi makan itu tanpa dikurangi. Bahkan
meski hanya mampu memberi sabutir kurma atau seteguk air putih saja. Tapi lebih
utama bila dapat memberi makanan yang cuup dan bisa mengenyangkan perutnya.
Sabda
Rasulullah SAW : “Siapa yang memberi
makan (saat berbuka) untuk orang yang puasa, maka dia mendapat pahala seperti
pahala orang yang diberi makannya itu tanpa dikurangi sedikitpun dari
pahalanya. “HR At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu
Khuzaemah.
5.
Mandi Disunnahkan untuk mandi
baik dari janabah, haidh atau nifas sebelum masuk waktu fajar.
Agar
berada dalam kondisi suci saat melakukan puasa dan terlepas dari khilaf Abu
Hurairah yang mengatakan bahwa orang yang berhadats besar tidak syah puasanya.
Meski demikian, menurut jumhur ulama apabila seseorang sedang mengalami junub
dan belum sempat mandi, padahal waktu subuh sudah masuk, maka puasanya syah.
Adalah Rasulullah SAW pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima`
bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa.
6.
Menjaga lidah dan anggota tubuh
Disunnahkan
untuk meninggalkan semua perkataan kotor dan keji serta perkataan yang membawa
kepada kefasikan dan kejahatan. Termasuk di dalamnya adalah ghibah (begunjing),
namimah (menagdu domba), dusta dan kebohongan. Meski tidak sampai membatalkan
puasanya, namun pahalanya hilang di sisi Allah SWT. Sedangkan perbuatan itu
sendiri hukumnya haram baik dalam bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan Sabda
Rasulullah SAW : “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan kotor dan
perbuatannya, maka Allah tidak butuh dia untuk meninggalkan makan minumnya
(puasanya).” HR Bukhari, Abu Daud, At-Tirmizy,
An-Nasai, Ibnu Majah.
Apabila
kamu berpuasa, maka jangan berkata keji dan kotor. Bila ada orang mencacinya
atau memeranginya, maka hendaklah dia berkta,? Sungguh aku sedang puasa.?
Mengatakan aku sedang puasa dilakukan bila saat itu sedang puasa Ramadhan yang
hukumya wajib. Tetapi bila saat itu sedang puasa sunnah, maka tidak perlu
mengatakan sedang puasa agar tidak menjadi riya`. Karena itu cukup dia menahan
diri dan mengatakannya dalam hati.
7.
Meninggalkan nafsu/syahwat
Ada
nafsu dan syahawat tertentu yang tidak sampai membatalkan puasa, seperti
menikmati wewangian, melihat sesuatu yang menyenangkan dan halal, mendengarkan
dan meraba. Meski pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama dalam koridor
syr`I, namun disunnahkan untuk meninggalkannya. Seperti bercumbu antara suami
istri selama tidak keluar mani atau tidak melakukan hubungan seksual,
sesungguhnya tidak membatalkan puasa. Tetapi sebaiknya hal itu ditinggalkan
untuk mendapatkan keutamaan puasa.
8.
Memperbanyak shadaqah
Termasuk
diantaranya adalah memberi keluasan belanja pada keluarga, berbuat ihsan kepada
famili dan kerabat serta memperbanyak shadaqah. Adalah Rasulullah SAW orangyang
paling bagus dalam kebajikan. Dan menjadi paling baik saat bulan Ramadhan
ketika Jibril mendatanginya. Adapun hikmah yang bisa di dapat dari perbuatan
ini adalah membesarkan hati kaum muslimin serta memberikan kegembiraan pada
mereka sebagai dorongan untuk beribadah kepada Allah SWT.
9.
Menyibukkan diri dengan ilmu
dan tilawah
Disunnahkan
untuk memperbanyak mendalami ilmu serta membaca Al-Quran, shalawat pada Nabi
dan zikir-zikir baik pada saing hari atau malam hari puasa, tergantung luangnya
waktu untuk melakukannya. Jibril AS. Mendatangi Rasulullah SAW pada tiap malam
bulan Ramadhan dan mengajarkannya Al-Quran.
10.
Beri`tikaf
Disunnahkan
untuk beri`tikaf terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Salah satunya
untuk mendapatkan pahala lailatul qadar yang menurut Rasulullah SAW ada pada
malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan. Aisyah RA berkata,?Bila telah memasuki
10 malam terakhir bulan Ramadhan, Nabi SAW menghidupkan malam, membangunkan
keluarganya (istrinya) dan meninggalkan istrinya (tidak berhubungan suami istri).
Juga
disunnahkan untuk membaca pada lailatul qadar doa berikut :
“Ya
Allah, Sungguh Engkau mencintai maaf maka maafkanlah aku.”
K. Puasa yang diharamkan
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik
karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
1. Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat
Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira.
Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan
seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa
dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk
puasa.
2. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya
kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam
disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir
msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan
kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
3. Hari Tasyrik Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan
Zulhijjah.
Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari
Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu
masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan
sejak zaman nabi Ibrahim as.
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum
atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti
puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh
hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa.
5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban
Puasa ini mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban.
Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah.
Sedangkan puasa wajib seperti qadha` puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang
hanya tersisa hari-hari itu saja.
6. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang
awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada
kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini
disebut syak. Dan secara syar`i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.
7. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski
dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara
syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak
puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as
yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
8. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan
mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari
hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan
berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga
kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.
9. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang istri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus
meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh
lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka
puasanya haram secara syar`i. Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya
berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak
membuthkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji
atau umrah atau sedang beri`tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita
untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedanga suaminya ada dihadapannya. Karena
hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi istri, sedangkan puasa
itu hukumnya sunnah.
1. Rukyatul
hilal
Yaitu
dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya‘ban. Pada
sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan
sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan
bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi
bulan Sya‘ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk
melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai
berpuasa.
2. Ikmal
Ikmal
atau menggenapkan umur bulan Sya‘ban menjadi 30 hari. Tetapi bila bulan sabit
awal Ramadhan sama sekali tidak terlihat, maka umur bulan Sya‘ban ditetapkan
menjadi 30 hari (ikmal) dan puasa Ramadhan baru dilaksanakan lusanya. Perintah
untuk melakukan ru‘yatul hilal dan ikmal ini didasari atas perintah
Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra. :
“Puasalah
dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak
nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya‘ban menjadi 30 hari.‿ (HR.
Bukhari dan Muslim).
Ikhtilaful
Matholi‘
Ada
perbedaan pendapat tentang ru‘yatul hilal, yaitu apakah bila ada orang yang
melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak ? Atau hanya
berlaku bagi negeri dimana dia tinggal ? Dalam hal ini para ulama memang
berbeda pendapat :
Pendapat
pertama adalah pendapat jumhur ulama Mereka (jumhur) menetapkan
bahwa bila ada satu orang saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri
Islam di dunia ini wajib mengikutinya. Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul
matholi‘, yaitu bahwa mathla‘ (tempat terbitnya bulan) itu merupakan satu
kesatuan di seluruh dunia. Jadi bila ada satu tempat yang melihat bulan, maka
seluruh dunia wajib mengikutinya. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah,
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat
Kedua
adalah pendapat Imam Syafi‘i ra. Beliau berpendapat bahwa bila ada seorang
melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat pada negeri yang dekat saja,
sedangkan negeri yang jauh memeliki hukum sendiri. Ini didasarkan pada prinsip
ihktilaful matholi‘ atau beragamnya tempat terbitnya bulan. Ukuran jauh
dekatnya adalah 24 farsakh. Jarak 1 farsakh itu 3 mil.
Dengan
hitungan meter, 1 farsakh adalah 5.544 meter. Jadi 24 farsakh sama dengan 5.544
x 24 = 133,057 km. Jadi hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu.
Sedangkan diluar jarak tersebut, tidak terikat hukum ruk‘yatul hilal. Untuk
sekedar diketahui bahwa jarak ini berbeda dengan jarak bolehnya qashar shalat
yaitu 16 farsakh. Dalam ukuran meter sama dengan 89 km. (lihat Dr. Wahbah
Az-Zhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu jilid 1 halaman 142)
Dasar pendapat
ini adalah hadits Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas perbedaan waktu shalat
pada tiap wilayah dan juga pendekatan logika.
Hisab /
Penghitungan
Sedangkan
metode penentuan awal bulan qamariyah berdasarkan ilmu hisab tidak dilakukan di
masa Rasulullah SAW. Baru sepeninggal beliau ada sebagian kalangan yang mencoba
menggunakan sistem penghitungan. Meski tidak ada contoh praktek langsung dari
Rasulullah SAW, namun kalangan yang menggunakan sistem hisab mendasarkan
pendapatnya kepada sebuah makna hadits.
Dari
Ibni Umar ra bahwa beliau berkata,:Aku telah mendengar Rasulullah SAW
bersabda,‿Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan
melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka kadarkanlah‿. (HR Bukhari
Shahih Bukhari kitabus-Shaum no. 1767)
Lafaz
œkadarkanlah, kira-kirakanlah atau œukurlah mereka tafsirkan sebagai dasar
perintah untuk menggunakan metode hisab sebagai penentu awal bulan qamariyah.
Oleh mereka yang menggunakan rukyat, tafsirnya bukan demikian, melainkan
genapkanlah hitungan bulan sya‘ban menjadi 30 hari, sebagai bunyi hadits
lainnya.
Penggunaan
Hisab Untuk Menentukan Waktu Shalat Kalangan yang mendukung hisab sering
mengatakan bahwa kalau hisab tidak diperkenankan, maka bagaiman dengan jadwal
waktu shalat. Bisa dikatakan hampir semua orang menggunakan jadwal waktu shalat
yang berdasarkan hisab untuk menentukan waktu shalat. Lalu mengapa tidak boleh
menggunakan hisab untuk menentukan awal Ramadhan?
Masalah
Ini bisa dijawab bahwa penentuan waktu awal Ramadhan punya karakteristik yang
berbeda dengan penentuan waktu shalat. Khusus untuk penentuan waktu shalat,
Rasulullah SAW tidak memberi perintah secara khusus untuk melihat bayangan
matahari atau terbenamnya atau terbitnya atau ada tidaknya mega merah dan seterusnya.
Karena tidak ada perintah khusus untuk melakukan rukyat, sehingga penggunaan
hisab khusus untuk menetapkan waktu-waktu shalat tidak terlarang dan bisa
dibenarkan. Sedangkan untuk penentuan awal puasa, dalilnya jelas dan tegas
untuk melihat.Mulailah
puasa dengan melihat bulan dan mulailah mengakhiri puasa dengan melihat hilal
ntukan
Awal Ramadhan 1430 H hilal ramadhan 1430h Menentukan Awal Bulan Ramadhan 1430
HijriyahBulan suci Ramadhan 1430 H sebentar lagi. PP Muhammadiyah melalui
Maklumat Nomor : 06/MLM/I.0/E/2009 mengumumkan penetapan tanggal 1 Ramadhan
1430 H berterpatan dengan hari Sabtu Pahing, tanggal 22 Agustus 2009. Persis
juga telah menetapkan hal serupa. Sementara NU memperkirakan juga pada tanggal
masehi yang sama. Sebagai orang awam, kita harus ikut mana, jikalau berbeda…?
Permulaan 1 Ramadhan 1430 H insya Alloh akan jatuh pada tanggal masehi yang
sama, yakni tgl 22 Agustus 2009, hari Sabtu. Tetapi sebagai insan beriman, kita
juga harus menyadari bahwa segala sesuatu yang belum terjadi, kita tidak boleh
memastikan. Jadi, apakah nanti akan benar2 1 Ramadhan 1430 H jatuh tepat pada
Sabtu, 22 Agustus 2009, atau maju bahkan akan mundur… Kita harus menunggu bila
saatnya telah tiba. Seperti kapan akan terjadi Kiamat, hanya Alloh SWT yang Maha
Mengetahui. Begitu juga kapan 1 Ramadhan 1430, kapan 1 Ramadhan 1431, 1432,
…dst. Kiamat beda dengan awal bulan, Pak….! Ya benar, tetapi kalau hisab sudah
sangat maju, mengapa Maklumat 1 Ramadhan 1431 tidak juga diumumkan? Bahkan saya
melalui HISAB sudah bisa menghitung, kapan 1 Ramadhan ribuan tahun yang akan
datang… Contoh…. 1 Ramadhan 9999 H insya Alloh akan jatuh pada hari Selasa, 26
Juni 10.323 M Begitulah….Alloh SWT telah menciptakan manusia dilengkapi dengan
akal dan fikiran, manusia diberi otak untuk berfikir. Otak sebagai alat
berfikir inilah yang akhirnya memunculkan beragam cara pandang terhadap satu
objek kajian. Awal Ramadhan, Awal Syawwal, dan Awal Dzul Hijjah; adalah satu
objek yang serupa. Karena cara pandang terhadap penentuannya berbeda antara
satu dengan lainnya, maka orang akhirnya menjadi berbeda menjalaninya. OK, dari
ke 3 objek di atas, yang sering menjadi polemik tidak berkesudahan ini, saya
ambil satu saja yakni : Penentuan Awal Ramadhan 1430 H. Bagaimana cara
menentukan permulaan Ramadhan 1430 H (dan juga tahun sebelum atau sesudahnya…)?
Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal (bulan) dan
berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah
(istikmal) 30 hari.” (Bukhori – 1776) Berdasarkan hadits tersebut Nahdhatul
Ulama (NU) sebagai ormas Islam berketetapan mencontoh sunah Rasulullah dan para
sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki,
Syafi’i, dan Hambali) dalam hal penentuan awal bulan Hijriyah wajib menggunakan
rukyatul hilal bil fi’li, yaitu dengan melihat bulan secara langsung. Termasuk
bulan Ramadhan Syawwal dan Dzul Hijjah. Hukum melakukan rukyatul hilal adalah
fardlu kifayah dalam pengertian harus ada umat Islam yang melakukannya; jika
tidak maka umat Islam seluruhnya berdosa. Bila tertutup awan atau menurut Hisab
hilal masih di bawah ufuk, NU tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan
dengan menggenapkan (istikmal) bulan berjalan menjadi 30 hari. Karena memang
sejak zaman Rasululloh SAW, dan tersurat dalam hadits di atas, Rasul SAW telah
memberikan solusi berupa penggenapan/istikmal. Hisab bagi NU hanya sebagai alat
bantu, bukan sebagai penentu masuknya awal bulan qamariyah. Hilal dianggap
terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya
apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut: (1)-Ketika matahari
terbenam, ketinggian bulan di atas horison tidak kurang daripada 2° dan jarak
lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang daripada 3°. Atau
(2)-Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang daripada 8 jam selepas
ijtimak/konjungsi berlaku. Ketentuan ini berdasarkan Taqwim Standard Empat
Negara Asean, yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama
Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) Di komunitas
RHI, bahkan kriteria MABIMS ini belum pernah terbukti. Terkahir hilal Sya’ban
1430 H adalah fenomenanya. Bahkan hilal muda Sya’ban 1430 H, tidak ada satu
orangpun yang melaporkan melihatnya (ICOP dan MCW) di seantero dunia. Sementara
itu organisasi Islam Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis) juga mengakui
Rukyat sebagai awal penentu awal bulan Hijriyah. Namun, Muhammadiyah mulai
tahun 1969 tidak lagi melakukan Rukyat dan memilih menggunakan Hisab.
Muhammadiyah berpendapat rukyatul hilal atau melihat hilal secara langsung
adalah pekerjaan yang sangat sulit sementara Islam adalah agama yang tidak
berpandangan sempit, maka hisab dapat digunakan sebagai penentu awal bulan
Hijriyah. Hisab yang dikemukakan oleh Muhammadiyah bukan untuk menentukan atau
memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak, sebagaimana dilakukan NU, akan
tetapi dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus jadi bukti bahwa
bulan baru sudah masuk atau belum. Pasca 2002 Persatuan Islam (Persis)
mengikuti langkah Muhammadiyah menggunakan Kriteria Wujudul Hilal. Sebagian
muslim di Indonesia lewat organisasi-organisasi tertentu yang mengambil jalan
pintas merujuk kepada negara Arab Saudi atau terlihatnya hilal di negara lain
dalam penentuan awal bulan Hijriyah termasuk penentuan awal Ramadhan, Idul
Fitri dan Idul Adha. Cara ini dinamakan Rukyat Global. Penganut kriteria ini
berdasarkan pada hadist yang menyatakan, jika satu penduduk negeri melihat
bulan, hendaklah mereka semua berpuasa meski yang lain mungkin belum
melihatnya. Hadits ini menurut Fatwa MUI, adalah bisa berlaku manakala Daulah
Islamiyah Global telah terbentuk. Bila ini belum, maka mengikuti pemerintah
masing-masing dulu saja. KAPAN sih AWAL RAMADHAN 1430 H..? (Menurut Hadits di
atas dgn HISAB-RUKYAT) * Hari Kamis 20 Agustus 2009 adalah saat atau waktu
untuk melakukan penentuan Awal Ramadhan 1430 H adalah saat GHURUUB/SUNSET
(Matahari terbenam) setelah terjadi KONJUNGSI/IJTIMAK (Matahari dan Bulan
segaris astronomis). Untuk memahami konjugsi adalah persis saat terjadi Gerhana
Matahari Total/Cincin/Sebagian, karena posisi Matahari dan Bulan segaris dan
selintang. * Hari Kamis, 20 Agustus 2009 saat Sunset itulah saat mengamalkan
Hadits di atas. Karena bertepatan secara HISAB dengan tanggal 29 Sya’ban 1430 H
(bulan sebelum Ramadhan). * Pada saat itu, 20 Agustus 2009, MUHAMMADIYAH dan
PERSIS, serta penganut kriteria WUJUDUL HILAL (Hilal telah ada) telah
menetapkan berdasarkan Hisab (Perhitungan ilmu Falak-Astronomi), dimana Hilal
sebagai penentu awal Ramdhan 1430 H adalah MUSTAHIL DILIHAT pada saat harus
diRUKYAH. Kondisi inilah yang dikatakan sebagai makna dari GHUBBIYA (terhalang)
dalam hadits di atas. Jadi, kalau Hilal itu GHUBBIYA, maka perintah Rasululloh
SAW lewat hadits di atas adalah agar ISTIKMAL (digenapkan) jumlah bilangan hari
dalam bulan Sya’ban. Karena saat dan waktu RUKYAH itu adalah tanggal 29 Sya’ban
1430 H, maka genapnya menjadi 29 1 = 30. Jadi esok hari adalah masih tanggal 30
Sya’ban 1430 H. * Pada saat itu, 20 Agustus 2009, NU dan Depag, MUI, serta
penganut kriteria MAUJUDUL HILAL (Hilal terlihat ada) akan melakukan pengamatan
atau observasi atau RUKYAH Hilal untuk memastikan hasil Hisab (Perhitungan ilmu
Falak-Astronomi), dimana Hilal sebagai penentu awal Ramdhan 1430 H adalah
memang BENAR MUSTAHIL DILIHAT pada saat harus diRUKYAH. Bila -atas idzin Alloh
SWT – Hilal terlihat, maka esoknya sudah harus berpuasa alias sudah memasuki 1
Ramadhan 1430 H. Tetapi hal ini belum pernah dan insya Alloh tidak akan pernah
terjadi, perhitungan HISAB bertentangan dengan fakta di alam. Sebab Sunnatuloh
adalah tidak pernah berubah. Oleh karena secara HISAB Hilal itu MUSTAHIL
DILIHAT, maka hasil RUKYAH nantinya juga insya Alloh – pasti akan MUSTAHIL
TERLIHAT. Kondisi KEMUSTAHILAN secara HISAB ini pulalah yang dikatakan sebagai
makna dari GHUBBIYA (terhalang) dalam hadits di atas. Jadi, kalau Hilal itu
GHUBBIYA, maka perintah Rasululloh SAW lewat hadits di atas adalah agar
ISTIKMAL (digenapkan) jumlah bilangan hari dalam bulan Sya’ban. Karena saat dan
waktu RUKYAH itu adalah tanggal 29 Sya’ban 1430 H, maka genapnya menjadi 29 1 =
30. Jadi esok hari adalah masih tanggal 30 Sya’ban 1430 H. * Pada Jum’at,
tanggal 21 Agustus 2009, MUHAMMADIYAH, PERSIS dan para penganut kriteria
WUJUDUL HILAL, sudah tinggal menunggu esoknya untuk memulai Awal Ramadhan 1430
H. * Pada Jum’at, tanggal 21 Agustus 2009, NU, dan para penganut kriteria
MAUJUDUL-HILAL (Hilal terlihat-ada), bisa menunggu seperti teman2nya penganut
kriteria WUJUDUL-HILAL, esoknya adalah awal Ramadhan 1430 H, atau tetap
melakukan RUKYAH-HILAL. Tetapi RUKYAH-HILAL pada hari Jum’at, 21 Agustus 2009
ini sekedar untuk menambah wawasan. Sebab Syar’i nya sudah Kamis, sehari
sebelumnya. Meski HILAL GAGAL DILIHAT, maka jumlah hari bulan Sya’ban 1430 H
tetap 30 hari. Karenanya esoknya pasti sudah 1 Ramadhan 1430 H. Lebih2 bila
HILAL terlihat, maka lebih mantap dan yakin serta ada kepuasan dalam wawasan,
sekaligus menikmati dan mengagungkan ciptaan Alloh SWT. RUKYAH HILAL – SULIT
Ada yang mengatakan, bahwa Rukyah Hilal itu SULIT. Dan ini pula yang mendasari
Muhammadiyah mengambil keputusan untuk tidak melakukan Rukyah lagi. Tetapi
Muhammadiyah sebenarnya masih mengakui adanya dan muktabarnya Rukyah, bila
terjadi perselisihan dengan Hisab. Dalam Himpunan Putusan Tarjih di halaman 149
disebutkan, sbb: 11. Masalah Hisab Dan Ru’yah Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan
ru’yah dan tidak berhalangan dengan hisab. Menilik hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Berpuasalah karena melihat tanggal
dan berbukalah karena melihatnya. Maka bilamana tidak terlihat olehmu, maka
sempurnakan bilangan bulan sya’ban tiga puluh hari. “Dialah yang membuat
matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menentukan gugus manazil-manazilnya
agar kamu sekalian mengerti bilangan tahun dan hisab.” (Al-Quran surat Yunus
ayat 5). Apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau
sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataan ada orang yang melihat
pada malam itu juga; manakah yang mu’tabar. Majlis Tarjih memutuskan bahwa
ru’yahlah yang mu’tabar. Menilik hadits dari Abu Hurairah r.a. yang berkata
bahwa Rasulullah bersabda:”Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan
berbukalah (berlebaranlah) karena kamu melihat tanggal. Bila kamu tertutup oleh
mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban 30 hari.”(Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim) Di lapangan sering muncul kata-kata, “saya sudah 30 kali
rukyah, tapi belum pernah bisa melihat”. dan semacamnya…. Apakah benar Rukyah
hilal itu sulit….? Saya mengatakan bahwa Rukyah Hilal, mudah; tetapi juga
sulit. Tergantung kita memahami persalannya atau tidak. Dan Rukyah Hilal tidak
sekedar untuk menentukan awal Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah. Tetapi saya
mencoba melakukan 2 kali sebulan, adalah untuk ‘time keeping’. Dan saya merasa
selama Rukyah Hilal itu dipandu dengan HISAB yang benar, maka yang terjadi
adalah sesuatu yang menyenangkan dan mudah. Selama 3 kali saya Rukyah, ternyata
saya bisa melihat hilal minimal sekali. Saya melakukan kegiatan Rukyah sejak
2005 setelah bergabung dengan ICOP. Dan saya aktif memberikan laporan baik ke
RHI, ICOP juga ke MCW. CONTOH APLIKASI HISAB-RUKYAT MENENTUKAN AWAL RAMADHAN
1430 H: Hari Pertama Ijtimak: * Lokasi/Kota = Sukoharjo (-7o 44? , 110o 47?), *
Tgl 29 Sya’ban 1430 H = 20 Agustus 2009 * Hari Ijtimak = Kamis, 20 Agustus 2009
jam 17:02 WIB * Sunset pada 17:37 WIB, pada Azimuth=282o 19’ * Moonset pada
17:31 WIB, Azimuth=279o 51’, Moon alt= -2o 3’ * Kesimpulan HILAL MUSTAHIL
TERLIHAT * Sukoharjo dan Indonesia, ada pada Warna Merah, artinya MUSTAHIL
MELIHAT HILAL Peta Visibiltas Hilal 1 Ramadhan 1430 HPeta Visibiltas Hilal 1
Ramadhan 1430 H Peluang Rukyah nya: Hilal Negatif… Hilal berada di bawah ufuk,
alias negatifHilal berada di bawah ufuk, alias negatif Hari Kedua Ijtimak: *
Lokasi/Kota = Sukoharjo (-7o 44? , 110o 47?), * Tgl 30 Sya’ban 1430 H = 21
Agustus 2009 * Hari Ijtimak = Kamis, 20 Agustus 2009 jam 17:02 WIB * Sunset =
17:37 WIB, lokasi pada Azimuth=281o 59’ * Moonset= 18:27 WIB, Azimuth=275o 18’,
Moon alt= 11o 8’ * Kesimpulan à HILAL MUDAH TERLIHAT * Sukoharjo dan Indonesia,
ada pada Warna Hijau, artinya MUDAH SEKALI MELIHAT HILAL Peta Visibiltas Hilal
Ramadhan 1430 H - hari 2Peta Visibiltas Hilal Ramadhan 1430 H – hari 2 Peluang
melihat Hilal : Hilal Mudah dilihat, asal cerah… Hilal sangat mudah dilihat,
peluang langka...Hilal sangat mudah dilihat, peluang langka… Itu khan di
Sukoharjo, Jawa Tengah…belum seluruh wilayah Indonesia. OK, berikut simulasi
Rukyah Hilal dari dua lokasi di Indonesia, masing-masing Banda Aceh mewakili
koordinat Indonesia bagian barat dan Merauke mewakili koordinat Indonesia bagian
timur. Simulasi Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Aceh: Visual Hilal hari
pertama ijtimak/konjungsi di AcehVisual Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di
Aceh Simulasi Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Aceh: Visual Hilal hari
kedua ijtimak/konjungsi di AcehVisual Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di
Aceh Simulasi Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Merauke: Visual Hilal
hari pertama ijtimak/konjungsi di MeraukeVisual Hilal hari pertama
ijtimak/konjungsi di Merauke Simulasi Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di
Merauke: Visual Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di MeraukeVisual Hilal hari
kedua ijtimak/konjungsi di Merauke Selamat menghisab
http://oaseadwan.info/pabo/2009/08/19/menentukan-awal-bulan-ramadhan-1430-hijriyah/.